Yayasan Amanah Pesisir bertransformasi menjadi Yayasan Duta Amanah Pesisir beroperasi secara sah dan transparan. Berikut adalah dokumen legalitas serta penetratan resmi kami sebagai organisasi nirlaba.
Bukti penetratan dan pengakuan resmi dari instansi berwenang
Akta Notaris atas pendirian Yayasan Duta Amanah Pesisir yang memuat susunan awal pengurus dan maksud tujuan yayasan.
Pengesahan badan hukum yayasan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui sistem AHU Online.
Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai bukti kepatuhan perpajakan dan tertib administrasi keuangan yayasan.
Nomor Induk Berusaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) BKPM.
Surat keterangan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan / lembaga sosial dari instansi terkait.
Rekening atas nama yayasan untuk penyaluran donasi dan dana program yang dikelola secara transparan.
Sebagai yayasan yang beroperasi dengan prinsip kejujuran, kami menjamin keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana, program, dan pertanggungjawaban kepada publik, donatur, serta mitra strategis.
Masyarakat dapat memverifikasi status badan hukum kami melalui:
Dukungan Anda dialokasikan secara transparan untuk pemberdayaan nelayan, pendidikan pesisir, dan pelestarian lingkungan laut.